img 20260515 wa0003

NeoIndo.com : Lanal Batu Poron saat menunjukkan barang bukti ratusan ball rokok ilegal di markasnya, Lanal Batuporon, Bangkalan.

NeoIndo.com, Bangkalan – Lanal Batu Poron diduga terlibat praktik permainan tangkap kurir rokok ilegal di Jalan Raya H. Muhamad Noer, Tambak Agung Be’engas, Kecamatan Labang, Bangkalan, jalan akses menuju jembatan Suramadu, Kamis (14/5/2026) dini hari.

Kegiatan tersebut disebut berdasarkan adanya informasi awal dari jajaran intelejen Kodaeral V, bahwa ada pergerakan pengiriman rokok ilegal. Operasi tersebut berhasil menangkap, 18 orang diduga kurir, 15 kendaraan, dan 311 ball rokok ilegal.

Lanal Batu Poron kemudian mengumumkan hasil penangkapan dengan menyerahkan barang bukti rokok ilegal ke Bea Cukai Madura Jumat 15 Mei 2026. Kemudian dilakukan pemusnahan BB bersama Bea Cukai Madura, Senin 18 Mei 2026.

Operasi tersebut mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, salah satu pengamat hukum di Bangkalan inisial R mengatakan, bahwa LANAL Batu Poron disebut bertindak independen diluar tugas dan kewenangan dengan menangkap rombongan kurir rokok ilegal tanpa melibatkan kepolisian.

“Kalau LANAL Batu Poron sudah ikut ikutan operasi rokok, maka akan ada indikasi pennegak hukum lainnya tidak lagi dipercaya masyarakat,” ulasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada salah satu kurir rokok ilegal inisial A yang membawa mobil Avanza putih, dimintai uang denda administsi sebesar Rp480 Juta.

Uang tersebut diduga digunakan sebagai syarat untuk membebaskan diri dari status tersangka sebagai kurir rokok ilegal. Uang tersebut dikumpulkan oleh sejumlah pengusaha rokok, dan diduga diserahkan ke pihak Lanal Batu Poron.

“Ada permintaan uang Rp480 juta, sudah kami berikan untuk membebaskan para kurir yang ditangkap,” katanya, Senin 18 Mei 2026.

Muncul dugaan adanya kesepakatan terselubung antara Lanal Batu Poron dan Bea Cukai Madura dengan para kurir rokok ilegal. Sehingga setelah denda dibayarkan, para kurir dilepaskan dan sejumlah barang bukti dimusnakah secara simbolis. (*/hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *