NeoIndo.com : Anggota Satlantas Polres Bangkalan saat mengimbau mekanik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong jelang tahun baru di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kamis (18/12/2025). NeoIndo.com, Bangkalan — Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melarang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong jelang perayaan natal dan tahun baru 2026. Kanit Kamsel Satlantas Polres Bangkalan IPDA Aditiyo Pudji Ardhani mengatakan, edukasi dan imbauan, menjadi langkah preventif menekan pelanggaran lalu lintas dan mencegah balap liar yang kerap meningkat menjelang akhir tahun. “Knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kecelakaan lalu lintas,” katanya, Kamis (18/12/2025). Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama, menyampaikan, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. “Kami imbau kepada seluruh masyarakat pengguna sepeda motor, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif, namun penindakan akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya. Polres Bangkalan meminta para mekanik bengkel tidak memasang knalpot brong atau modifikasi yang melanggar spek. Polres berharap, masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.(*/hy) Navigasi pos Digerebek Saat Transaksi Jahat, Dua Budak Narkoba di Bangkalan Ditahan Polisi Modus Nikah Siri Abal-abal, Adik Oknum Lora Cabul di Bangkalan Diduga juga Melecehkan Santriwati