NeoIndo.com : Bunda PAUD Bangkalan dan Himpaudi Bangkalan saat menyampaikan dukungan perlindungan guru PAUD non formal di Pendopo Pratanu, Bangkalan NeoIndo.com, Bangkalan — Keberadaan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, masih belum jelas, Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) dorong DPR RI memasukkan regulasi perlindungan guru PAUD Non formal ke Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas). Ketua Himpaudi Bangkalan Ninik Dwi Setiowati mengatakan, dalam momen HUT ke 21 Himpaudi mendorong kembali pengusulan perlindungan dan penyetaraan nasib guru PAUD non formal dengan guru PAUD Formal. “Selama ini, keberadaan guru PAUD Non Formal selalu dikucilkan dan menjadi korban dikotomi,” katanya, Selasa 25 Agustus 2026. Himpaudi pusat sudah menyampaikan usulan tersebut ke DPR RI agar segera memasukkan penyetaraan atau pengangkatan guru PAUD non formal menjadi guru PAUD formal dalam Undang Undang Sidiknas, sehingga tidak ada perbedaan lagi. “Kami juga ingin hak mereka juga diberikan, sama seperti guru PAUD secara umum,” ulasnya. Menurut Ninik, keberadaan guru PAUD non formal sangat banyak, mereka ikut andil dalam mengenalkan pendidikan kepada anak sejak dini. Sehingga, sudah wajar, jika mereka mendapatkan hak yang sama dari negara. “Kami ingin semua guru PAUD setara, karena perjuangannya sama besar mendidik anak anak yang akan menjadi masa depan bangsa,” tutupnya.(*/hy) Navigasi pos Kolaborasi Pegadaian Syariah dan Himpaudi Bangkalan, Rayakan HUT RI Ke 81 dan Ke 21 Himpaudi LKJ Award Bakti TNI AD di Pulau Madura, Jurnalis RRI Bangkalan Raih Juara Tiga