img 20251218 wa0057

Neoindo.com : Kedua tersangka budak sabu saat dibekuk di Polres Bangkalan, Kamis (18/12/2025).

NeoIndo.com, Bangkalan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan merilis hasil penggerebekan dua budak narkoba saat transaksi di salah satu Gardu di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Kamis (18/12/2025).

Kasatnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto menyampaikan, timnya berhasil mengamankan dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi, inisial H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah.

“Keduanya diamankan petugas karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu,” katanya, Kamis (18/12/2025).

Penangkapan dilakukan Jumat 12 Desember 2025, pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu rumah tersangka SA di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Ungkap kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan gardu yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tengah melakukan transaksi, tahu kedatangan petugas, SA lari ke area persawahan, sementara H lari ke permukiman warga, sempat kejar-kejaran, namun petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, rumah dan gardu yang digunakan, petugas menemukan barang bukti 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga sabu, berat kotor 9,82 gram, satu kantong plastik klip kecil kosong dengan kertas bertuliskan angka 100, 150, 200 dan satu sendok sabu.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi, hasil pemeriksaan awal, peran kedua tersangka berbeda. SA sebagai pengedar, H sebagai pembeli,” jelasnya.

Polres Bangkalan berkomitmen, terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. Kiswoyo mengajak masyarakat, agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Bangkalan,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.(*/hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *