NeoIndo.com: Ilustrasi oknum kepala desa di Bangkalan saat menyampaikan klarifikasi. NeoIndo.com, Bangkalan – Kepala Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dari dana bantuan pembangunan jalan rabat beton untuk kelompok tani (poktan). Kepala desa menyebut persoalan yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan masalah internal, miskomunikasi, serta persoalan utang piutang antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ia menilai, duduk perkara yang sebenarnya perlu diluruskan dengan melihat latar belakang permasalahan dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat. “Ini masalah internal, ada miskomunikasi dan berkaitan dengan utang piutang. Jadi, persoalannya perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” demikian inti klarifikasi Kepala Desa Arosbaya. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menyoroti dugaan permintaan fee 10 persen serta dugaan intimidasi terhadap pengurus kelompok tani dalam proses pencairan bantuan rabat beton. Kepala desa menekankan bahwa persoalan yang berkembang perlu dilihat berdasarkan konteks dan fakta yang sebenarnya, bukan hanya dari satu sisi keterangan. Meski demikian, kaitan antara persoalan utang piutang dan dugaan permintaan fee dalam program bantuan tersebut masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Penjelasan lebih terperinci diperlukan untuk memastikan apakah persoalan internal itu berkaitan langsung dengan mekanisme pencairan bantuan atau merupakan persoalan tersendiri. Di sisi lain, penggunaan dana bantuan pembangunan jalan rabat beton tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat. Dengan adanya penjelasan dari Kepala Desa Arosbaya, diharapkan persoalan tersebut dapat dipahami secara proporsional dan tidak berkembang akibat miskomunikasi. Ruang klarifikasi bagi seluruh pihak tetap terbuka guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan berdasarkan fakta.(*/hy) Navigasi pos Hasil Lelang Barang Rampasan Disembunyikan, Kasi BB Kejari Bangkalan Alergi Wartawan