NeoIndo.com: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (tengah) saat berfoto bersama jajaran rektorium UTM, di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, lantai 10, Graha Utama, UTM, Selasa (13/10/2026). NeoIndo.com, Bangkalan — Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura (UTM), menggelar Focus Group Discussion (FGD), arah dan urgensi kodifikasi pengaturan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), dalam satuan undang undang melalui perspektif politik hukum, tujuan pendidikan nasional dan pemerataan pembangunan daerah, di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, lantai 10, Graha Utama, UTM, Selasa (13/10/2026). Dekan Fakultas Hukum UTM Erma Rusdiana menyampaikan, diskusi sisdiknas ini menjadi pertama kali dilakukan diperguruan tinggi, kodifikasi sidiknas perlu dilakukan untuk mencapai pendidikan yang berkeadilan dalam pandangan hukum. “Kodifikasi ini nanti harus mampu menjamin hak pendidikan masyarakat tanpa perlu memandang perbedaan di semua jenjang pendidikan,” katanya, Selasa (13/10/2026). Fakultas hukum harus ikut berperan untuk mendorong pendidikan di Indonesia untuk menyelaraskan sistem pendidikan yang tersebar di berbagai undang undang. “Saya harap nanti melalui diskusi ini, muncul solusi dan rekomendasi untuk perbaikan sistem pendidikan nasional dan masa depan pendidikan Indonesia yang berkeadilan dan lebih baik,” tuturnya. Wakil Ketua Komusi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menuturkan, pembahasan soal rancangan revisi undang undang Sisdiknas masih dalam proses penyusunan naskah akademik, sehingga masukan dari diskusi ini akan menjadi bagian dan pertimbangan dalam rancangan revisi RUU Sisdiknas. “Revisi ini akan sangat penting karena terjadi ditengah perkembangan digitalisasi yang meningkat, sehingga perlu landasan hukum yang seimbang,” paparnya, Selasa (13/10/2026). Kodifikasi Sisdiknas nanti akan menyatukan tiga undang undang, yakni Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Kodifikasi ini nanti perlu riset mendalam, serapan masukan yang luas, transparan dan memenuhi semua kebutuhan masyarakat,” ulasnya. Melalui diskusi dalam FGD di UTM, diharapkan muncul rekomendasi yang bisa dibawa dalam pembahasan rapat tentang penyusunan naskah akademik Sisdiknas. “Rekomendasi ini nanti akan saya bawa, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam rapat dan penentuan revisi Kodifikasi Undang Undang Sisdiknas,” terang Lalu. Rektor UTM Safi’, menegaskan, urgensi pembaruan regulasi pendidikan nasional tidak hanya terletak pada penyatuan sejumlah undang-undang, tetapi juga pada kemampuan menjawab berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan. “Misalnya pemerataan akses pendidikan, kualitas sarana dan prasarana, distribusi guru berkualitas, serta kesinambungan kebijakan pendidikan,” terangnya. Perubahan kebijakan yang terlalu sering berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi satuan pendidikan, pendidik, maupun peserta didik. Karena itu, kodifikasi perlu diarahkan untuk membangun sistem pendidikan yang memiliki visi jangka panjang, sehingga pelaksanaannya tidak semata-mata bergantung pada pergantian kepemimpinan atau perubahan kebijakan. “Regulasi yang baik harus mampu memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan sekaligus memperkuat tanggung jawab negara dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, pembaruan hukum diharapkan menghasilkan perubahan substantif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya. Rwktor UTM Periode 2014-2022 Muh Syarif menyoroti pentingnya menjadikan keadilan sebagai orientasi utama dalam proses kodifikasi. Penyatuan regulasi harus disertai harmonisasi dan rekonstruksi substansi hukum agar mampu menjawab kesenjangan pendidikan yang dipengaruhi perbedaan kondisi geografis, kemampuan pembiayaan, serta kebutuhan masing-masing daerah. “Pemerataan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh wilayah. Sebaliknya, kebijakan perlu mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan daerah agar setiap satuan pendidikan memperoleh dukungan yang sesuai untuk mencapai standar mutu yang diharapkan,” tegasnya. Perspektif akademik lainnya juga disampaikan Warek I Bidang Akademik UTM Achmad Amzeri, membahas keterkaitan tujuan pendidikan nasional dengan pengembangan kompetensi lulusan perguruan tinggi. “Sistem pendidikan perlu memastikan keselarasan antara tujuan nasional, profil lulusan, capaian pembelajaran, kurikulum, dan proses evaluasi pembelajaran,” jelasnya. Pendidikan masa depan perlu memperkuat integritas, penguasaan ilmu pengetahuan, profesionalitas, literasi digital, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan. Kompetensi tersebut menjadi semakin penting seiring perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan yang turut mengubah kebutuhan dunia kerja. “Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pembelajaran, perlu diarahkan untuk memperkuat proses berpikir kritis dan kemampuan analitis mahasiswa, bukan menggantikan proses pembelajaran itu sendiri. Integritas akademik tetap menjadi prinsip penting dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan perguruan tinggi,” tutupnya.(*/hy) Navigasi pos UTM Ditunjuk jadi Pusat Pengembangan Potensi Dosen di Madura, Rektor Dorong Peningkatkan SDM Pendidikan Tinggi