NeoIndo.com: Kabid P2 Budi Hariyanto saat menjelaskan tata cara pembayaran PBB Digital kepada Kepala Desa dan Masyarakat di Pendopo Kecamatan Kamal, Bangkalan, Kamis (21/5/2026). NeoIndo.com, Bangkalan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan melakukan sosialisasi langsung soal tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digital di Kecamatan Kamal, Kamis (21/5/2026). Sosialisasi melibatkan kepala desa dan masyarakat agar tren pembayaran PBB digital meningkat. Langkah tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan. Camat Kamal Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya menghadirkan Bapenda agar masyarakat mendapat penjelasan langsung mengenai sistem pembayaran PBB, baik tunai maupun digital. “Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui tata cara pembayaran PBB dengan benar dan lebih mudah,” katanya. Dia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar PBB secara mandiri terus meningkat. Menurutnya, kepatuhan pajak akan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Kepala Bapenda Bangkalan Ahmad Ahadiyan Hami melalui Kabid PBB P2 Budi Hariyanto menjelaskan, pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui dua metode, yakni tunai dan non tunai. Pembayaran tunai dapat dilakukan di Counter Teller Bank Jatim, Kantor Pos, Indomaret, serta Alfamart. Sistem tersebut bisa digunakan secara individu maupun kolektif dengan menggunakan ID Billing. Pembayaran non tunai dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, Tokopedia, GoPay, dan Shopee. Adapun layanan pembayaran melalui Gojek, Grab, Dana, dan OVO masih dalam tahap proses pengembangan. “Tidak semua masyarakat bisa melakukan pembayaran non tunai, jadi bisa tunai. Namun kami mendorong agar melakukan non tunai, karena lebih mudah,” jelasnya. Bapenda memperkenalkan aplikasi My PBB. Aplikasi yang dapat digunakan untuk pengajuan layanan PBB P2 seperti mutasi sebagian maupun penuh, objek pajak baru, salinan SPPT, hingga pembetulan data PBB. “Hasil cetak SPPT PBB P2 di mobil pelayanan sama dengan cetakan yang diterbitkan di kantor pelayanan pajak daerah Bapenda,” ujar dia. Melalui My PBB, segala pelayanan terkait PBB bisa dilakukan di tingkat kecamatan, sehingga masyarakat sebagai wajib pajak tidak perlu datang ke Bapenda. “Kami siap datang ke desa-desa apabila pemerintah desa menginginkan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pelayanan maupun pembayaran PBB,” tutupnya.(*/hy) Navigasi pos Pertama di Madura, RPH- U Teknologi Modern Bakal Dibangun di Bangkalan Jalan Rusak Akibat Dilewati Kendaraan Besar, Warga Minta PT ASSI Tanggung Jawab