img 20260131 wa0036

NeoIndo.com: Pj Pimpinan BRI BO Bangkalan beserta sejumlah staff saat menyerahkan klaim asuransi Aurora Plus kepada ahli waris nasabah di kantor BRI BO Bangkalan, Kamis (15/1/2026).

NeoIndo.com, Bangkalan — BRI BO Bangkalan menyerahkan klaim asuransi Aurora Plus pada ahli waris nasabah di Kantor BRI BO Bangkalan, Kamis (15/1/2026).

Pj Pimpinan BRI BO Bangkalan Dwi Floresvita RA menjelaskan, penyerahan klaim asuransi tersebut diberikan untuk memberikan perlindungan finansial kepada nasabah kredit ketika nasabah meninggal dunia.

“Kali ini klaim asuransi Aurora Plus diberikan pada anak kandung nasabah atas nama Fitriya senilai Rp. 52 Juta,” tuturnya.

Proses pencairan Asuransi dapat dilakukan setelah 60 hari pasca pengajuan. Asuransi dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban ahli waris, jika ada sisa kredit yang masih menjadi tanggung jawab nasabah, ada juga sisa uang pertanggungan yang bisa bermanfaat untuk ahli waris untuk melanjutkan hidup.

BRI berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *