NeoIndo.com: Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Iskandar Ahadiyat saat ditemui di kantornya, Selasa (13/1/2026). NeoIndo.com, Bangkalan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2025 tentang pembinaan dan pemberdayaan peternak. Aturan tersebut dapat membuka ruang bagi masyarakat di kota dzikir dan shalawat untuk membentuk kelompok peternak secara mandiri dan terpisah dari kelompok tani. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bangkalan, Iskandar Ahadiyat, mengatakan pemisahan kelompok dilakukan seiring dengan pemisahan kelembagaan dinas. Langkah ini penting agar masing-masing sektor bisa berkembang optimal. “Dulu pertanian, peternakan, dan perkebunan ada di dalam kelompok tani. Sekarang dinasnya sudah terpisah, maka kelompok tani di Dinas Pertanian dan kelompok peternak di Dinas Peternakan,” ujar dia, Selasa (13/1/2026). Kebijakan tersebut diharapkan membuat aktivitas peternakan lebih fokus dan terarah. Selama ini, petani dan peternak berada dalam satu wadah, sehingga pengelolaan kegiatan sering kali tidak maksimal. Dia menjelaskan, kelompok peternak dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Kelompok ini menjadi wadah belajar bersama dalam mengembangkan usaha peternakan secara berkelanjutan. “Melalui kelompok, peternak bisa saling belajar, berbagi pengalaman, dan meningkatkan kemampuan usaha ternaknya,” kata Yayat sapaan akrab Iskandar Ahadiyat. Selain itu, keberadaan kelompok memudahkan peternak mengakses bantuan dan permodalan. Posisi tawar peternak, Kata Yayat, juga menjadi lebih kuat karena bergerak secara kolektif. “Dengan kelompok, akses bantuan dan permodalan lebih mudah dan usaha ternak bisa lebih produktif serta menguntungkan,” jelasnya. Yayat menegaskan, seluruh pembentukan kelompok peternak harus melalui Dinas Peternakan Bangkalan. Nantinya, kelompok akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai legalitas resmi. “Kelompok yang sudah memenuhi syarat akan kami terbitkan SKT yang ditandatangani kepala dinas,” ujarnya. Syarat pembentukan kelompok peternak minimal beranggotakan 10 orang. Sementara pembinaan masih melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) karena masih berada dalam satu kementerian yang sama. (*/hy) Navigasi pos Soal Temuan Minyak Tanah, DLH dan ESDM Provinsi Bakal Cek Sampel Dana Desa Anjlok, PKDI Bangkalan Dorong Kades Selektif Pilih Program Prioritas