NeoIndo.com: Dosen Ilmu Hukum Administrasi Universitas Trunodjoyo Madura, Indah Cahyani saat memberikan keterangan di ruangannya RKB H Fakultas Hukum, UTM, Rabu (28/1/2026). NeoIndo, Bangkalan — Kondisi pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan lantaran hasil penilaian evaluasi kinerja pelayanan publik (PEKPP) tahun 2025 turun dari -A ke B. Dosen Hukum Administrasi UTM Indah Cahyani memandang, pelayanan publik sesungguhnya harus benar-benar dirasakan oleh publik. Jika publik masih merasa kurang dan belum terlayani dengan baik, maka pelayanan publik oleh pemerintah harus dipertanyakan. “Selama belum ada keterbukaan informasi, masyarakat masih merasa mendapatkan sarana hidup yang kurang layak, maka pelayanan publik pemerintah kita belum bisa dikatakan baik,” katanya, Rabu (28/1/2026). Jika mengacu pada hasil PEKPP yang dikeluarkan oleh Kemen PAN RB, pedoman dan indikator survey pelayanan public, tidak ada landasan yang tepat. Padahal, dalam aturan undang-undang nomor 5 tahun 2003 disebutkan, 14 standar pelayanan publik yang harus dilaksanakan. “Kalau kemudian pada praktiknya tidak begitu, maka standar pelayanan publik yang baik, tidak akan pernah tercapai dan tidak akan dirasakan masyarakat secara umun,” Ulasnya. Alumni Hukum Universitas Indonesia itu juga menegaskan, pemerintah terjebak pada sistem rezim yang sudah rusak. Jika pemerintah daerah hanya melaksanakan pengisian berdasarkan indikator yang akan disurvey oleh assesor, maka akan timbul persepsi asal tuan puas. “Pada akhirnya pemerintah daerah hanya takut pada assesor, takut nilainya turun, takut nilainya anjlok, pada akhirnya terkadi ke pura pura an,” Tuturnya. Salah satu penyebab, kenapa pelayanan publik di Indonesia tidak pernah bisa baik, karena masyarakat tidak bisa menuntut pelayanan publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). sehingga para pelayan publik, dalam hal ini pemerintah, tidak merasa takut jika pelayanan publik tidak baik. “Negara besar seperti Belanda, itu sudah menerapkan, dan benar saja, pemeintah terbukti sangat memperhatikan betul pelayanan publik,” paparnya. Terlebih, kata Indah, peluang untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat bergantung pada komitmen setiap instansi pemerintah. Jika sudah dimaksimalkan dan mendedikasikan segala upaya untuk melayani masyarakat, maka survey dan penilaian itu tidak lagi menjadi acuan penting. “Jika semua pemerintah dapat memiliki komitmen untuk memprioritaskan pelayanan pada masyarakat, maka Indonesia akan menjadi negara yang benar-benar demokratis,” usulnya.(*/hy) Navigasi pos Terapkan Sistem Penilaian Adil, Dinas KBP3A Bangkalan Beri Apresiasi Balai dan Penyuluh Berprestasi Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWI Bangkalan Tekankan Perlindungan Hukum Wartawan