img 20251218 183946

NeoIndo.com: LSM Lempar dan PKL yang menempati area lahan SMPN 2 Kamal saat audiensi ke Kejari Bangkalan, Kamis (18/12/2025).

NeoIndo.com, Bangkalan — Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area lahan milik SMPN 2 Kamal melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan usai diancam akan digusur paksa oleh oknum tokoh masyarakat di Desa Telang, Kamis (18/12/2025).

Salah satu PKL Mawar (nama samaran) mengatakan, kedatangan ke Kejari untuk memastikan, apakah informasi penggusuran yang sempat disampaikan oleh oknum keluarga anggota dewan benar dari kejaksaan atau tidak.

“Kami ini takut dan khawatir, kami diminta untuk berhenti berjualan jika tidak mau bayar uang sewa, dan itu berkaitan dengan perintah kejaksaan,” katanya, Kamis (18/12/2025).

Setelah diceritakan ke Kejari, ternyata tidak ada permintaan penggusuran, yang ada adalah permintaan pengembalian kerugian negara ke Koperasi SMPN 2 Bangkalan.

“Kami sekarang bisa tenang, karena kami tidak akan digusur dan diminta pergi,” ulasnya.

Ketua LSM Lempar (Lembaga Parlemen Reformasi) Bangkalan Fathurrahman Said menyampaikan, ada kesalahpahaman yang harus ditelusuri soal informasi penggusuran. Aparat penegak hukum (APH) Polisi dan kejaksaan harus turun langsung mengamankan PKL karena sudah ada pengancaman.

“Pemerintah ini harus hadir dalam kondisi begini, buat kebijakan agar aset daerah itu tidak dimanfaatkan oknum yang tidak baik,” jelasnya.

Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Bangkalan M Zultoni menjelaskan, surat dari Kejaksaan ditujukan pada Koperasi SMPN 2 Kamal, terkait dugaan adanya kerugian negara hingga Rp70 juta, karena pemanfaatan lahan pemkab tapi tidak ada Pendapatan yang masuk ke daerah.

“Tidak ada permintaan penggusuran dari kami, kami hanya minta agar Koperasi SMPN 2 Kamal mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Berkaitan dengan adanya oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengusir dan menggusur para PKL. Pihaknya merekomendasikan agar masalah tersebut ditangani bersama pemerintah daerah.

“Kami tidak bisa ikut campur terlalu jauh, karena diluar SOP kami, tapi kami rekomendasikan segera diselesaikan bersama pemerintah setempat,” tuturnya. (*/hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *